Sistem
Hukum Anglo Saxon
Sistem hukum
Anglo-Saxon biasa disebut “Anglo Amerika” atau Common Law”.
Merupakan sistem hukum yang berasal dari Inggris yang kemudian
menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya.
Kata “Anglo Saxon”
berasal dari nama bangsa yaitu bangsa Angel-Sakson yang pernah
menyerang sekaligus menjajah Inggris yang kemudian ditaklukan oleh
Hertog Normandia, William. William mempertahankan hukum kebiasaan
masyarakat pribumi dengan memasukkannya juga unsur-unsur hukum yang
berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental.
Nama
Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut penduduk
Britania Raya, yakni bangsa Germania yang berasal dari suku-suku
Anglia, Saks, dan Yut. Konon, pada tahun 400 M mereka menyeberang
dari Jerman Timur dan Skandinavia Selatan untuk menaklukkan bangsa
Kelt, lantas mendirikan 7 kerajaan kecil yang disebut Heptarchi.
Mereka dinasranikan antara 596-655 M.
Sistem hukum anglo
saxon ialah suatu sitem hukum yang didasarkan pada yurispudensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar
putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem
Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum
yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan
hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap
lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan
kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.
Sistem
hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru,
Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat
(walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini
bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem
hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga
memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sumber
hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam
sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat
luas. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim
juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat
. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan
peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, bisa menciptakan hukum baru
yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk menyelesaikan
perkara sejenis.
Sistem
hukum ini menganut doktrin yang dikenal dengan nama ”the doctrine
of precedent / Stare Decisis”. Doktrin ini pada intinya menyatakan
bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan
putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain
dari perkara sejenis sebelumnya (preseden).
Dalam
perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan
hukum privat. Hukum privat dalam sistem hukum ini lebih ditujukan
pada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang,
hukum perjanjian dan tentang perbuatan melawan hukum. Hukum publik
mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan
wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat
dan negara.
Sistem
hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya hukum
anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang
fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan
masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak
tertulis (Common law). Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang
terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan
perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum adat
yang tidak tertulis.
Sistem Hukum (4) Anglo Saxon (Common Law)
ANGLO
SAXON / COMMON LAW
Awalnya
diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di
negara jajahannya. Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya
kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering
disebut sebagai COMMON LAW
Hukum
Inggris karena keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang
terus menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada
waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.
Berkembang
diluar Inggris, di Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara
persemakmuran/ common wealth) spt, Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.
Ciri dari common law system ini adalah :
- tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
- tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
- tidak ada kodifkasi
- keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis)
Dalam
perkembangannya, hukum Amerika bertambah bebas dlm sistem hukum aktual nya, yang
lama kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental yaitu:
- Di
Amerika Hk yang tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di
atas tiap- tiap undang-undang.
- Di
Inggris kekuasaan parlemen untuk membuat
uu tdk terbatas.
- Karena
seringnya ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding
Inggris)lebih sering dihadapkan pada persoalan kepentingan umum.
- Kebutuhan
untuk mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena
banyaknya bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur
Sumber Hukum
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran Hakim
• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
• Hakim
mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan
menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim
–hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
• Oleh
karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang
sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
• Namun,
bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang
dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan
perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan
istilah Case Law.
istilah Case Law.
Penggolongannya
• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu, bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang
- hak milik (law of property),
- hukum tentang orang (law of persons),
- hukum perjanjian (law of contract) dan
- hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
Sistem anglo saxon
berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung.
Hal ini
disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya
adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari
hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder.
Pada
aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta
hukum (judge made law) karena
keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih
dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar